Institutional Economics #7
Teori Hak Kepemilikan
Pada pos kali ini kita akan membahas mengenai Teori Hak Kepemilikan (property rights). Sebenarnya, persoalan mengenai hak kepemilikan hingga kini kurang mendapatkan prioritas dari para ekonom dan para pengambil kebijakan. Dalam ekonomi kapitalis, dipercaya bahwa satu-satunya hak kepemillikan yang haru dipertahankan adalah private property right (hak kepemilikan individu), sedangkan dalam ekonomi sosialis diyakini bahwa hak kepemilikan yang benar hanyalah state property rights (hak kepemilikan negara). Sebelum kita membahas lebih jauh, setidaknya kita harus mengetahui tentang Definisi dan Tipe Hak Kepemilikan. Dasarnya, hak kepemilikan (right of ownership) atas suatu aset dapat dimengerti sebagai hak untuk menggunakan (right to use), untuk mengubah bentuk dan isi hak kepemilikan (to change its form an substances), dan untuk memindahkan seluruh hak-hak atas aset (to transfer all rights in the asset) atau beberapa hak yang diinginkan. Deskripsi ini menunjukkan bahwa hak kepemilikan iu hampir selalu berupa hak eksklusif, tetapi kepemilikan bukan berarti hak yang tanpa batas (unrestricted rights).
Broomley dan Cernea (1989:5) memaknai hak kepemilikan sebagai sesuatu yang menyangkut penguasaan individu atas aset sehingga di dalam dirinya terdapat hak menggunakan atau memindahkan aset yang dikuasai atau dimiliki. Kepemilikan sendiri dapat berupa kepemilikan fisik maupun non-fisik (tidak terlihat). Kepemilikan fisik adalah seperti kepemilikan atas obyek konsumen, tanah, dan peralatan-peralatan modal. Sedangkan kepemilikan tidak terlihat atau intangible property dapat berupa ide, puisi, dan formula/rumus kimia. Dalam teori ekonomi, hak kepemilikan yang penting adalah berupa tenaga kerja, dan alat-alat produksi (means of production). Di sisi lain terdapat dua pendekatan untuk dapat mengetahui sejarah eksistensi hak kepemilikan, yakni teori kepemilikan individu yang merupakan representasi dari doktrin hak-hak alamiah (natural rights) dan teori kepemilikan sosial yang merupakan perbaikan bagi keterbatasan-keterbatasan alamiah (natural limitiations).
Ciri-ciri dan konsep hak kepemilikan dikemukakan oleh Furutborn dan Pejovich (1972:1139) yang mengatakan bahwa : "Poin inti yang harus dicatat adalah hak kepemilikan tidak merujuk kepada hubungan antara manusia dan benda, tetapi lebih kepada hubungan perilaku sanksi di antara manusia yang munvul dari keberadaan benda/barang dan penggunaannya". Konsep hak kepemilikan ini tentunya juga sangat dekat dengan konsep biaya transaksi, dimana biaya transaksi diasumsikan sebagai ongkos yang diasosiaikan dengan kegiatan transfer, mnangkap, dan melindungi hak hak (transfer, capture, and protections of rights). Berikut adalah karakteristik hak kepemilikan yang penting menurut Tietenberg :
Broomley dan Cernea (1989:5) memaknai hak kepemilikan sebagai sesuatu yang menyangkut penguasaan individu atas aset sehingga di dalam dirinya terdapat hak menggunakan atau memindahkan aset yang dikuasai atau dimiliki. Kepemilikan sendiri dapat berupa kepemilikan fisik maupun non-fisik (tidak terlihat). Kepemilikan fisik adalah seperti kepemilikan atas obyek konsumen, tanah, dan peralatan-peralatan modal. Sedangkan kepemilikan tidak terlihat atau intangible property dapat berupa ide, puisi, dan formula/rumus kimia. Dalam teori ekonomi, hak kepemilikan yang penting adalah berupa tenaga kerja, dan alat-alat produksi (means of production). Di sisi lain terdapat dua pendekatan untuk dapat mengetahui sejarah eksistensi hak kepemilikan, yakni teori kepemilikan individu yang merupakan representasi dari doktrin hak-hak alamiah (natural rights) dan teori kepemilikan sosial yang merupakan perbaikan bagi keterbatasan-keterbatasan alamiah (natural limitiations).
Ciri-ciri dan konsep hak kepemilikan dikemukakan oleh Furutborn dan Pejovich (1972:1139) yang mengatakan bahwa : "Poin inti yang harus dicatat adalah hak kepemilikan tidak merujuk kepada hubungan antara manusia dan benda, tetapi lebih kepada hubungan perilaku sanksi di antara manusia yang munvul dari keberadaan benda/barang dan penggunaannya". Konsep hak kepemilikan ini tentunya juga sangat dekat dengan konsep biaya transaksi, dimana biaya transaksi diasumsikan sebagai ongkos yang diasosiaikan dengan kegiatan transfer, mnangkap, dan melindungi hak hak (transfer, capture, and protections of rights). Berikut adalah karakteristik hak kepemilikan yang penting menurut Tietenberg :
- Universalitas (universality), dimana seluruh sumber daya dimiliki secara privat dan dispesifikasi secara lengkap.
- Eksklusivitas (exclusivity): seluruh keuntungan dan biaya diperluas sebagai hasil dari kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya seharusnya jatuh ke pemilik, dan hanya kepada pemilik, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui penjualan atau yang lain.
- Transferabilitas (transferability): seluruh hak kepemilikan seharusnya dapat dipindahkan (ditransfer) dari satu pemilik kepada pihak lain lewat pertukaran sukarela.
- Enforsibilitas (enforceability): hak kepemilikan seharusnya dijamin dari praktik/pembeslahan keterpaksaan atau pelanggaran dari pihak lain.
Selanjutnya, berbicara mengenai tipe-tipe hak kepemilikan, setidaknya terdapat tiga tipe yang penting yakni:
- Hak kepemlikan individu, yang dimaksudkan bahwa setiap individu berhak menguasai atau memiliki aset spesifik yang diinginkan. Dengan hak kepemilikan tersebut, seseorang berhak memperoleh keuntungan entah dengan cara diolah, dijual, atau jalan lain.
- Hak kepemilikan negara, diartikan bahwa aset spesifik hanya dibolehkan menjadi milik negara sehinga individu tidak diperkenankan untuk memilikinya.
- Hak kepemilikan communal (communal property rights), tidak lain merupakan kepemilikan yang dipunyai oleh kelompok yang telah terdefinisikan dengan baik (well-defined group) dari orang-orang yang bergabung untuk menggenggam aset yang tidak bisa dipindahkan (nontransferable asset).
- Hak kepemilikan terbuka (open access property right), dimana pemiliknya adalah tidak ada. Setiap orang dapat memanfaatkannya, namun hak kepemilikan ini memiliki eksistensi yang masih lemah seiring dengan intensitas modernisasi ekonomi.
Hak kepemilikan dalam literatur ekonomi kelembagan baru (NIE) juga dibagi menjadi 4 tipe terpisah yang berupa rezim-rezim. Tipe ekonomi tersebut antara lain rezim kepemilikan individu/pribadi (private propety regime), rezim kepemilikan bersama (common property regime), rezim kepemilikan negara (state property regime), dan rezim akses terbuka (open access regime). Hak kepemilikan dari masing-masing rezim memiliki aturan-aturan yang bebeda sesuai dengan kapasitas dan jenisnya. Kemudian dalam kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi, secara umum diasumikan bahwa kualitas hak kepemilikan dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional lewat 4 mekanisme kausalitas yakni 1) jaminan nasional maupun penanaman modal asing, 2) ahk kepemilikan memengaruhi investasi dan teknologi dan sumber daya insani, 3) keamanan hak kepemilikan mereduksi biaya transaksi yang membuat perilaku privat tidak mendapat ruang untuk hak khusus dalam keranngka kelembagaan yang mapan, 4) ketiadaan jaminan hak kepemilikan menyebabkan misalokasi SDE.
Setelah berbicara mengenai definisi hak kepemilikan dan tipe-tipenya, selanjutnya juga ada Hak Kepemilikan dan Rezim Sistem Ekonomi. Selama ini kita mengetahui bahwa terdapat 3 sistem ekonomi raksasa yang berlaku di dunia, dan rezim-rezim ini mengikuti sistem ekonomi tersebut. Sehingga, setidaknya terdapat 3 rezim sistem ekonomi :
- Rezim Sistem Ekonomi Kapitalis
- Sistem ini percaya bahwa hak kepemilikan privat yang dimediasi oleh mekanisme pasar akan menghasilkan pencapaian ekonomi yang efisien. Hal ini terjadi karena setiap hak kepemilikan dijamin kepastian untuk memeroleh insentif ekonomi atas setiap aktivitas yang dilakukan. Initinya, hak kepemilikan diserahkan kepada sektor privat.
- Rezim Sistem Ekonomi Sosialis
- Sistem ini memberikan hak kepemilikan di tangan negara sehingga negara berhak untuk memiliki dan mengelola seluruh SDE yang tersedia. Diharapkan dengan adanya sistem ini pemerataan ekonomi akan tercipta lebih mudah daripada hak kepemilikan dipegang oleh swasta.
- Rezim Sistem Ekonomi Campuran
- Sistem ini merupakan kombinasi antara kedua sistem (kapitalis dan sosialis). Tiap negara memiliki intensitas yang berbeda dalam memberikan hak kepemilikan ke sektor swasta atau negara. Umumnya, negara memegang hak kepemilikan di sektor strategis (air, hutan, tanah, dll) dan swasta memegang di sektor lain. Dengan adanya sistem ini diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sekaligus mencapai pemerataan pembangunan.
Selanjutnya ada Hak Kepemilikan dan Ekonomi Kelembagaan. Salah satu pemicu hubungan antara hak kepemilikan dan ekonomi kelembagaan adalah masalah eksternalitas. Dalam ekonomi neoklasik, masalah ekternalitas dianggap tidak dapat diselesaikan oleh pasar sehinngga diperlukan sebuah aturan main yang dibuat oleh institutions untuk menangani masalah eksternalitas. Dalam Coase Theorem disebutkan bahwa eksternalitas dapat diinternalisasikan dalam kegiatan ekonomi jika hak kepemilikan telah dikeola dengan baik (well established) di antara dua pelku privat melaluo proses tawar-menawar dan negosiasi. Sedangkan menurut Pigou, ekternalitas dapat diatasi apabila negara mampu melakukan intervensi, yang biasanya berupa pengenaan pajak. Setidaknya terdapat tiga peran yang bisa dilakukan oleh negara untuk mengatasi masalah ekternalitas, menurut Mills :
- Pemberian otoritas dan tanggung jawab antara pemerintah lokal, pemerintah pusat, dan badan-badan pemerintah.
- Keengganan umum untuk menggunakan kekuatan pasar dalam menyelesaikan masalah eksternalitas, seperti pajak bagi penghasil polutan, sehingga diperlukan penegakan (enforcement)
- Ketidakmauan mempertimbangan kerusakan lingkungan optial (environmental disruption) yang menyebabkan eksternalitas hanya bisa diatasi melalu pengeluaran SD masyarakat (society's resources).
Selain ketiga hal di atas, Coase menyarankan adanya kepastian hak kepemilikan untuk menyelesaikan problem eksternalitas. Di sisi lain, ekonomi kelembagaan juga peduli terhadap urusan0urusan yang lebih besar seperti menguliti hubungan antara kepemilikan/pengelolaan hak kepemilikan terhadap kesejahteraan, efisiensi, dan pertumbuhan ekonomi. Tiap negara memiliki kelembagaan ekonomi yang berbeda-beda sesuai dengan sistem ekonominya. Misal di negara AS yang menganut sistem liberalisme, memberikan seluruh hak kepemilikan kepada sektor swasta dimana ekonomi yang dipraktikkan adalah desentralisasi, pasar terbuka, pasar modal yang tidak terkonsentrasi, dan regulasi antitrust. Sedangkan Jerman yang dikenal sebagai penganut social market economy mendesain kelembagaan ekonominya dalam wujud pasar terorganisasi, pasar modal yang terpusat pada bank (bank-centerd capital markets), dan penggunaan perbankan umum (universal bank). Sebaliknya, Jepang yang mempraktikkan ekonomi pasar terpimpin mengandaikan peran negara yang cukup kuat untuk mengatur dan mengkoordinasi pasar melalui instrumen jaringan bisnis, kebijakan pemerintah terpadu, dan intervensi pada industri yang aktviitasnya menurun. Model kelembagaan ekonomi yang berbeda tentu akan berdampak pada jenis pengelolaan hak kepemilikan yang berbeda pula.
Segala macam jenis maupun aturan mengenai hak kepemilikan ini tentunya diharapkan mampu mencapai efisiensi dalam kegiatan ekonomi. Dalam pendekatan ekonomi kelembagaan, efisiensi tersebut dapat dicapai melalui dua cara yaitu dengan pendekatan statis (melalui spesialisasi tenaga kerja) dan pendekatan dinamis (dengan meningkatkan kapasias dan inovasi teknologi sehingga produktivitas meningkat). Pendekatan statis umumnya lebih banyak diterapkan di negara berkembang, sedangkan di negara maju banyak menggunaka pendekatan dinamis. Jika persoalan efisiensi ekonomi tersebut dikaitkan dengan hak kepemilikan maka ada 2 perspektif yang dapat digunakan:
- Melihat hubungan antara hak kepemilikan dengan kepastian hukum untuk melindungi penemuan-penemuan baru (inovasi/teknologi), salah satunya dengan hak paten.
- Melihat hubungan antara hak kepemilikan dengan degradasi lingkungan. Seperti contoh, hak kepemilikan yang tidak jelas dan SDA yang melimpah akan cenderung memunculkan eksploitasi secara besar-besaran sehingga berpotensi merusak lingkungan (environmental degradation) dan dalam jangka panjang akan menurunkan pertumbuhan/efisiensi ekonomi.
Dari setiap penjelasan di atas, terlihat bahwa hal yang paling penting adalah adanya kejelasan atau kepastian atas hak kepemilkan sehingga setiap pengelola atau pemiliknya mempunyai insentif untuk memakai dan melindungi hak kepemilikannya.Setiap model-model hak kepemilikan dapat diaplikasikan sesuai dengan kondisi yang ada sehingga sesunggunya tidak dapat disimpulkan bentuk hak kepemilikan mana yang lebih baik. Siapapun pemiliknya, dan tipe hak kepemilikan apapun diharapkan tidak hanya mampu untuk memanfaatkan dan mengeksploitasi namun juga melestarikan dan melidunginya sehingga tetap terjaga bagi kepentingan jangka panjang.
Sekian.
Komentar
Posting Komentar