INTITUTIONAL EONOMICS #5

Teori Kontrak dan Tindakan Kolektif     


    Terdapat beberapa masalah serius dan sering terjadi dalam kegiatan transaksi antar pelaku ekonomi, beberapa di antaranya adalah posisi daya tawar (bergaining position) maupun informasi asimetris (information asymetric). Kedua problem ini menyebabkan transaksi yang dilakukan akhirnya menimbulkan pihak yang menguntungkan di saat pihak yang lain dirugikan. Hal ini menyebabkan kondisi transaksi tidak ideal dan terdapat korban, oleh karena itu dibutuhkan sebuah aturan main (kelembagaan) yang mengatur sehingga memunculkan sebuah teori yang dinamakan dengan teori kontrak  dan tidakan kolektif. Teori kontrak dan tindakan kolektif ini yang kemudian membantu mendesain aturan main tersebut. Kegiatan kotrak maupun informasi asimetris ini telah menjadi unit pembahasan utama dalam ekonomi biaya transaksi (post sebelumnya). Dan didapati bahwa kontrak secara umum menggambarkan kesepakatan satu pelaku untuk melakukan tindakan yang memiliki nilai ekonomi kepada pihak lain, tentunya dengan adanya tindakan balasan (reciprocal action) atau pembayaran. Dalam ekonomi biaya transaksi (transaction costs economics/TCE), terdapat agen penegakan konrak dari luar (external contract-enforcement agency) yang mengatur jalannya kontrak. Dengan kata lain, TCE mengasumsikan bahwa kontrak dapat ditegakkan dalam koridor lembaga hukum yang eksis dan ketersediaan informasi yang cukup (Dixit, 1996:48).
          

Teori Kontrak 

          Dalam teori standar (neoklasik) konrak biasanya diasumsikan dalam kondisi lengkap (complete contract) yang dapat dibuat dan ditegakkan tanpa biaya (costlessly). Dalam kenyataannya, untuk membuat dan menegakkan konrak yang komplet sangatlah sulit karena adanya biaya transaksi. Klein (1980:356-358) mengatakan bahwa kontrak selalu tidak lengkap karena dua alasan yakni karena ketidakpastian (uncertainty) dan kinerja kontrak khusus (particular conractual performance). Ketidakpastian menyebabkan terbukanya peluang yang cukup besar bagi munculmya contingecies sehingga hal itu memunculkan biaya untuk mengetahui dan merespon ketidakpastian tersebut. Munculnya faktor ketidakpastian ini dapat ditelusuri dari realitas adanya informasi asimetris dalam transaksi. Sedangkan kinerja kontrak khusus membutuhkan biaya yang banyak untuk melakukan pengukuran, seperti menentukan jumlah energi yang dibutuhkan pekerja untuk melakukan pekerjaan rumit. Oleh karena itu, adanya pelanggaran kontrak sering kali menyulitkan pihak ketiga (pengadilan) untuk memberikan bukti sebagai dasar keputusan. Tipe kontrak dalam ekonomi modern ini pun setidknya dipilah dalam tiga jenis yakni :
  1. Teori Kontrak Agen (Agency Contract Theory), 
    • Teori ini mengandaikan bahwa setidaknya terdapat dua pelaku yang berhubungan yakni, prinsipal dan agen. Prinsipal adalah pihak yang memperkejakan agen untuk melaksanakan pekerjaan atau layanan yang diinginkan oleh prinsipal. Prinsipal juga memfasilitasi keberhasilan suatu aktivitas yang telah didelegasikan kepada pihak agen, Dalam konteks ini, informasi dianggap asimetris karena tindakan agen tidak dapat diawasi langsung oleh prinsipal (hidden action), dan pihak agen membuat beberapa pengamatan yang tidak dikerjakan prinsipal (hidden information). Prinsipal pun  harus mengeluarkan biaya yang mahal untuk untuk mengetahui atau mengawsi tindakan agen.
  2. Teori Kesepakatan otomatis (Self-enforcing Agreements Theory)
    • Dalam teori ini diandaikan tidak seluruh hubungan atau pertukaran bisa ditegakkan secara hukum, karena informasi yang relevan tidak bisa diverifikasi oleh pengadilan. Oleh karena itu harus digunakan kontrak yang berisi kesepakatan yang dapat ditegakkan secara otomatis (self-enforcing agrrements). Kontrak semacam ini didesain untuk untuk memastikan bahwa keuntungan dari berbuat curang selalu lebih rendah dari laba yang didapatkan dengan mematuhi kontrak.
  3. Teori Kontrak-Relasional (Relational-contract Theory)
    • Dipahami sebagai kontrak yang tidak bisa menghitung seluruh ketidakpastian di masa depan, tetapi hanya berdasarkan kesepakatan di masa silam, saat ini, dan ekpektasi terhadap hubungan di masa depan antara pelaku-pelaku yang terlibat dalam kontrak (Macneil:1974)
Di sisi lain Menard (2000:236) terdapat tiga bentuk kesepakatan kontrak yang telah teruji lama yaitu kontrak harga tetap (fixed-price contracts), kontrak jual beli (buy-and-sell contracts), dan kontrak lepas (putting out type), dan tipe yang paling banyak dipilih adalah tipe terakhir. Ketiga jenis kontrak tersebut sering dijumpai baik di negara maju maupun negara berkembang. Dalam sektor pertanian pun juga memiliki jenis kontraknya sendiri yakni kontrak sewa tetap (fixed-rent contract), kontrak bagi hasil (share contract), dan kontrak upah (wage contract). 
          Selain berbicara mengenai kontrak yang kaitannya dengan ketidakpastian, informasi asimetris  juga memiliki hubungan dengan timbulnya informasi asimetris ini. Secara teknis, informasi asimetris ini tidak lain merupakan kondisi dimana ketidaksetaraan informasi atau pengetahuan (unequal knowledge) yang dialami oleh pelaku transaksi di pasar. George A. Akerlof's  berpendapata bahwa informasi asimetris yang terjadi dapat direduksi dengan kelembagaan pasar perantara (intermediary market institutions), yang sering disebut dengan kelembagaan penghalang (counteracting institutions). Salah satu contoh bentuk kelembagaan dalam posisi ini adalah dengan memberikan jaminan/garansi (guarantee) atas barang. Selain garansi, instrumen kelembagaan lain adalah merek (brand-names), kongsi (chains), dan waralaba (franchise) sebagai mekanisme jaminan bagi pembeli. 
          Dari review terhadap beragam studi mengenai kontraj yang telah dilakukan, terdapat empat aspek yang menajdi faktor perbedaan jenis kontrak, yakni :
  1. Jangka waktu (duration) dari kontrak yang menggambarkan komitmen dari para mitra.
  2. Derajat kelengkapan (degree of completeness), yang mencakup variabel harga, kualitas, aturan keterlambatan, dan penalti.
  3. Pemberian insentif, yang didasarkan atas mekanisme sistem tingkat yang tetap, upah berdasarkan jam kerja, distribusi bagian kepada pekerja, pengembalian aset yang dibayarkan dalam proyek.
  4. Prosedur penegakan yang berlaku demi tercapainya keuntungan antara kedua belak pihak. Terdapat dua tipe penegakan dalam masyarakat yakni aturan formal dan informal.
    • Aturan formal, dibuat dan dipaksakan oleh organisasi resmi, untuk menyelesaikan masalah tindakan kolektif melalui pihak ketiga (third party sanction).
    • Aturan informal, muncul akibat adanya paksaan melalui hubungan sosial seperti noma. Norma ini adalah aturan-aturan eksplisit atau implisit untuk mengatur perilaku yang melekat pada kepentingan dan keinginan masing-masing anggoa kelompok.komunitas.
Penegakan ini sendiri dipengaruhi oleh daya tekan (coercive power) dari negara ataupun norma di masyarakat.  Barzel (2000:214) mengatakan bahwa penegakan bisa saja menggunakan kekerasan (violence) dikarenakan kekarasan sering kali lebih murah, kekerasan dilakukan untuk mencegah penyitaan (threaten confiscation) , dan kekerasan bertujuan utuk memperkuat pertukaran kontrak itu sendiri. Mekanisme penegakan lain juga dapat dilakukan melalui pengadilan (court). Pengadilan dan kelembagaan yang terkait merupakan mekanisme yang melekat dalam penataan privat menuju kepada penegakan publik. Peran pengadilan dalam penegakan publik atas kontrak adalah berhubungan dengan isu hak-hak kepemilkan, tepatnya sejak kesepakatan kontrak dimasukkan ke dalam pemindahan hak-hak pemanfaatan. Akan tetapi, dalam kasus aturan main yang tidak komplet, suatu penegakan legal sangat terbatas penggunaannya sehingga dibutuhkan semacam jaminan ekstralegal  (extralegal guarantee) seperti penyanderaan (hostages), agunan (collateral), strategi balas dendam (tit-for-tat strategies), reputasi (reputation), dan lain sebagainya. Demi terlaksananya penegakan dan menghindari perilaku oportunistik setelah kontrak disepakati (noncooperative behavior) maka desainer/penyusun kelembagaan harus menyusun kesepakatan jaminan sebelum kontrak dilakukan (ex-ante guarantee). Secara kategoris, upaya ini dapat disebut dengan "kontrak dalam kontrak" dimana kontrak pertama ditujukan untuk menyepakati kegiatan ekonomi yang ingin dilakukan dan kontrak yang kedua dimaksudkan untuk mengatasi problem penegakan akibar ketidaklengkapan informasi/kontrak.

Teori Tindakan Kolektif 

          Teori ini pertama kali diformulasikan oleh Mancur Olson (1971) yang berguna untuk mengatasi maslaah penunggang bebas (free-rider) dan menyusun jalan keluar bersama (cooperative solutions) bagi pengelolaan sumber daya bersama (common resources) atau penyediaan barang-barang publik (public goods). Olson juga berpendapat bahwa determinan penting bagi keberhasilan tindakan bersama adalah ukura, homogenitas, dan tujuan kelompok (purpose of the group). Teori ini dimanfaatkan untuk manajemen sumber daya milik publik seperti air, perikanna, tanah, hutan, dan lain-lain yang dilakukan dengan cara memformulasikan dan menegakkan hak kepemilikan (property rights). Salah satu bentuk dari tindakan kolektif ini munculnys kelompok-kelompok kepentingan (interests group) dan asosiasi-asosiasi (associations) seperti contoh : serikat kerja (labour unions) yang merupakan komunitas dinamis dan terus mendesakkan kepentingannya agar suatu regulasi bisa berubah sesuai dengan tuntutannya, Hal yang sama juga terjadi pada organisasi petani, kartel, partai politik, dan lain sebagainya. Dari beberapa tindakan kolektif yang dilakukan, terdapat situasi yang membutukan tindak kolektif seperti, sistem untuk mengelola sumber daya bersama (common-pool resources), sistem untuk mengontrol perilaku (controlling behavior), dan perubahan perlahan dalam kebijakan publik. Ketiga situasi tersebut memerlukan tindakan kolektif agar pemanfaatan sumber daya dapat berjalan secara efektif dan efisien.
          Selanjutnya, Olson (1965) kembali berpendapat bahwa terdapat tiga mekanisme fundamental yang dapat mempercepat proses tindakan kolektif:
  1. Produksi secara sukarela (voluntary production), yang dapat dilaksanakan hanya dalam kelompok-kelompok kecil yang didominasi oleh produsen besar (privileged groups). Kelompok ini bergabung untuk menangggung beban ongkos produksi dari barang-barang publik.
  2. Adanya interaksi trategis (strategic interaction) yang mungkin akan menciptakan kerjasama dalam kelompok sedang (mdium-sized groups). Interaksi strategis juga dapat memfasilitasi kerja sama dalam kelompkm manapun karena efek dari reputasi dan mekanisme pergaulan (associated).
  3. Insentif selektif (selective incentives), yang berbentuk seperti hukuman bagi free-riders atau penghargaan terhadap pihak yang mau bekerja sama.
Secara tersirat dapat dilihat bahwa tindakan kolektif bergerak di antara realitas munculnya kepentingan (suatu kelompk) dan eksistensi penunggang bebas (free-riders) yang ingin memperoleh manfaat tanpa terkena beban/biaya. Penunggang bebas ini Free-riders disini adalah mereka yang tidak memperoleh beban/biaya dari tindakan kolektif tapi masih menerima benefitnya. Penunggang bebas ini pun dapat menjadi salah satu alasan munculnya tindakan kolektif, tapi di sisi lain tindakan kolektif juga dapat memunculkan penunggang bebas. Namun, tujuan adanya tindakan kolektif tentu saja untuk mengatas munculnya penunggang bebas.

           Kemudian kita akan berbicara mengenai teori pilihan rasional yang berkaitan dengan teori tindakan kolektif. Teori pilihan rasional ini berawal dari teori ekonomi dengan asumsi bahwa individu cenderung mementingkan diri sendiri (self-interests) demi memenuhi hasrat keuntungan. Dalam konteks ini, seorang inidividu cenderung akan mengambil pilihan untuk turut andil dalam tindakan kolektif karena merasa tindakan kolektif lebih memberikannya keuntungan daripada tidak bergabung dalam tindakan kolektif. Sedangkan apabila dalam tindakan koletif tersebut berpotensi untuk memunculkan lebih banyak free-riders yang akan menggerogoti keuntungan bersama, individu tersebut cenderung tidak akan join dalam tindakan kolektif. Jadi, teori pilihan rasional memberikan landasan yang kukuh bagi keputusan bergabung dalam tindakan kolektif. Teori pilihan tindakan rasional ini memiliki dua pendekatan yakni pendekatan kuat (strong approach) dan pendekatan lemah (weak approach).  Pendekatan kuat melihat rintangan sosial dan kelembagaan sebagai produk dari tindakan rasional yang kemudia memunculkan analisis pilihan rasional. Sedangkan pendekatan lemah menempatkan halangan sosial dan kelembagaan sebagai suatu kerangka yang pasti ada (given framework) karena aktor-aktor rasional berusaha memaksimalkan keuntungan atau meminimalisir biaya. 
           Terdapat enam strategi yang dapat dipilih oleh masing-masing aktor (para penentu pilihan rasional) untuk menyelenggarakan tindakan kolektif, yakni:
  • Kerja sama penuh (full cooperation). Kerja sama penuh termasuk kontribusi terhadap produksi barang-barang pulik dan memberikan penlati terhadap pihak yang tidak melakukan kotribusi.
  • Kerja sama hipokritikal (hypocrital cooperation), terjadi ketika pelaku penunggang bebas gagas berkontribusi terhadap barang publik, dan berupaya mendesak pihak lain untuk berkontribusi.
  • Kerja sama privat (private cooperation), berkontribusi terhadap barang publik tetapi tidak berusaha mencegah pihak lain menjadi penunggang bebas.
  • Kegagalan penuh (full defection), menolak kontribusi dan mengizinkan pihak yang lain bertindak seperti yang mereka lakukan.
  • Oposisi lunak (compliant opposition), berkontribusi dalam barang publik namun dengan membela pihak lain untuk menolak kotribusi.
  • Oposisi penuh (full opposition), menolak kontribusi dan melawan norma yang memaksakan pelaksanaan/aturan (compliance).
Selain itu, tindakan kolektif dapat dilihat dari teori komunkasi (theory of communication action). Disini, tindakan komunikatif ditekankan kepada interaksi antara dua pihak atau lebih untuk mencari kesepahaman mengenai situasi bersama. Begitulah, tindakan kolektif menjadi bagian penting dari upaya sekumpulan individu untuk mengatas problem ekonomi, khusunya munculnya penunggang bebas dan posisi daya tawar rendah.

    Komentar

    Postingan Populer