Institutional Economics #6

Teori Ekonomi Politik

          Berbicara mengenai teori ekonomi politik, sebenarnya darimanakah teori ekonomi politik tersebut berasal? Mengapa dua hal yang memiliki fokus yang berbeda bisa menjadi satu kesatuan dalam dua kata "ekonomi politik"? Melihat dari Sejarah dan Pemaknaan Ekonomi Politik,  sesungguhnya ilmu ekonomi dulunya berinduk pada ilmu ekonomi politik (political economy) yang merupakan gagasan John Stuart Mill lewat bukunya Principles of Political Economy. Sayangnya pendekatan ekonomi politik ini makin lama makin memudar yang kemudian digatikan dengan ilmu ekonomi murni. Perbedaan terpenting dari pendekatan ekonomi politik dan ilmu ekonomi murni adalah pandangannya tentang struktur kekuasaan yang ada dalam masyarakat. Ekonomi politik percaya bahwa struktur kekuasaan akan memengaruhi pencapaian ekonomi, sedangkan pendekatan ekonomi menganggap struktur kekuasaan di dalama masyarakat adalah given. Pada awalnya pasar dianggap masih belum berkembang pada saat itu, sehingga pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membuka wilayah baru perdagangan, memberikan perlindungan (pelaku ekonomi) dari kompetisi, dan menyediakan pengawasan untuk produk yang bermutu. Namun pada akhir abad 18, pandangan itu ditentang karena dianggap pemerintah bukan lagi sebagai agen yang baik untuk mengatur kegiatan ekonomi, tetapi justru sebagai badan yang merintangi upaya untuk memperoleh kesejahteraan. Perdebatan antara para ahli ekonomi politik itulah yang akhirnya memunculkan banyak sekali aliran dalam tradisi pemikiran ekonomi politik. Secara garis besar, mazhab itu dapat dipecah dalam tiga kategori, yakni:
  1. Aliran ekonomi politik konservatif yang dimotori oleh Edmund Burke.
  2. Aliran ekonomi politik klasik yang dipelopori oleh Adam Smith, Thomas Malthus, David Ricardo, Nassau Senior, dan Jean Baptiste Say.
  3. Aliran ekonomi politik radikal yang dipropagandakan oleh William Godwin, Thomas Paine, Marquis de Condorcet, dan Karl Marx.
        Secara definitive, pendekatan ekonomo politik dimaknai sebagai interelasi diantara aspek, proses, dan institusi politik dengan kegiatan ekonomi (produksi, investasi, penciptaan harga, perdagangan, konsumsi dan lain sebagainya), mengacu pada definisi tersebut, pendekatan ekonomi polititk mengaitkan seluruh penyelenggaraan politik, baik yang menyangkut aspek, proses, maupun kelembagaan dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat maupun yang diintrodusir oleh pemerintah. Antara ilmu ekonomi dan politik bisa disandingkan dengan pertimbangan keduanya mempunyai proses yang sama. Setidaknya, keduanya memiliki perhatian yang sama terhadap isu-isu sebagai berikut: mengorganisasi dan mengkoordinasi kegiatan manusia, mengelola konflik, mengalokasikan beban dan keuntungan, menyediakan kepuasan bagi kebutuhan dan keinginan manusia. Berdasarkan pemahaman ini, pendekatan ekonomi politik mempertemukan antara bidang ekonomi dan politik dalam hal alokasi sumber daya ekonomi dan politik (yang terbatas) untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, implementasi dari kebijakan ekonomi politik selalu mempertimbangkan struktur kekuasaan dan sosial yang hidup dalam masyarakat, khususnya target masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan. Setidaknya terdapat dua tipe ekonomi politik yang bisa diterapkan, baik sebagai penasehat otentik bagi partai yang berkuasa, yakni pihak yang melihat kebijakan sebagai cara untuk memaksimalkan nisbah bagi partai, atau sebagai intelektual yang menempatkan kebijakan sebagai instrumen untuk memecahkan hambatan ekonomi politik agar bisa memaksimalkan kesejahteraan sosial sesuai amanat konstitusi.
          Sementara dalam model kebijakan ekonomi sendiri, setidaknya dikenal dua perspektif yang digunakan untuk menjelaskan proses pengambilan keputusan (Pipitone, tt:3-4).
  1. Pendekatan yang berbasis pada maksimalisasi kesejahteraan konvensional (conventional welfare maximization).
    • Asumsi : pemerintah (negara) bersifat otonom dan eksogen terhadap sistem ekonomi sehingga setiap kebijakan yang diciptakan selalu berorientasi kepada kepentingan publik.ahwa  Di sini pemerintah dianggap aktor serba tahu dan tidak punya kepentingan sendiri.
    • Pusat pendekatan adalah kegagalan pasar dan efisiensi.
    • Pemerintah diharapkan hadir melalui kebihakan untuk koreksi pasar sehingga mencapai kesejateraan publik.
    • Pemerintah sebagai agen yang memaksimalisasikan fungsi tujuan kesejahteraan publik, sehingga seringkali disebut dengan "fungsi preferensi politik" (political preference function/PPF)
    • Pendekatan ini menganggap negara/pemerintah sebagai aktor yang memiliki nilai-nilai kebajikan untuk memakmurkan masyarakatnya. 
  2. Pendekatan yang bersandarkan pada asumsi ekonomi politik dan sering disebut dengan "ekonomi politik baru" (new political economy).
    • Pendekatan ini menolak ide pendekatan pertama yang menempatkan pemerintah  (negara) sebagai aktor yang "maha tahu" sehingga bisa mengatasi kegagalan pasar.
    • Pendekatan ini justru berargumentasi bahwa negara sendiri sangat berpotensi untuk mengalami kegagalan (government failure).
    • Pendekatan ini memfokuskan kepada alokasi sumber daya publik dalam pasar politik (political market) dan menekankan kepada perilaku mementingkan diri sendiri (self-interest-motivated) dari politisi, pemilih (voters), kelompok penekan, dan
      birokrat, 
    • Tidak dibenarkan membiarkan negara atau pemerintah
      menguasai seluruh perangkat kebijakan (ekonomi) karena hal itu berpotensi menimbulkan misalokasi sumber daya ekonomi dan politik. 
Selain itu juga terdapat sebuah teori yang dinamakan Teori Pilihan Publik yang menganggap negara/pemerintah, politisi atau birokrat sebagai agen yang memiliki kepentingan. Dalam konteksnya, masyarakat pemilih dikategorikan sebagai pembeli barang-barang publik (kolektif) sementara pemerintah sebagai penyedia barang publik. Dalam praktiknya, masyarakat “membeli barang publik” sebagai pemilihan umum untuk memilih calon legislatif dan eksekutif dan pemerintah yang telah dipilih harus menyediakan barang publik setalah menang sebagai wujud adanya ekonomi politik berupa demokrasi. Menurut Knight, 2014;190, aktor-aktor negara memiliki kepentingan sendiri. Kepentingan itu termasuk tawar-menawar (bargaining) memiliki dua kepentingan yaitu kepentingan langsung (direct interest) memicu aktor mengabaikan pelayanan eksternal, dan kepentingan tidak langsung (indirect interest) mengakibatkan ketidaksempurnaan distribusi dari kelembagaan formal dalam menyusun kebijakan jangka panjang. Asumsi yang digunakan dalam teori pilihan publik (Streeton dan Orchard, 1994:123)  antara lain:
  1. Kecukupan kepentingan material individu memotivasi adanya perilaku ekonomi
  2. Motif kecukupan tersebut lebih mudah dipahami dengan teori ekonomi neoklasik
  3. Kecukupan kepentingan individu yang sama memotivasi adanya perilaku politik
  4. Asumsi kepentingan yang sama dipahami dengan teori neoklasik
         Kemudian ada juga yang dinamakan Teori Rent-Seeking. Teori ini dilatar belakangi dari pemerintah yang akan menentukan strategi perekonomian, yang diambil dan menjadi penentu arah serta alat kontrol bagi keseluruhan kegiatan ekonomi yang dilakukan baik oleh masyarakat, swasta, maupun pemerintah sendiri. Peran pemerintah sebagai penentu strategi ekonomi ini, terkadang menarik pihak-pihak tertentu untuk menjalin hubungan dengan pemerintah. Nicholson (1999) dalam Deliarnov (2006;59) mengatakan bahwa yang dimaksud sewa ekonomi atau rente suatu produksi tertentu adalah kelebihan pembayaran atas biaya minimum yang diperlukan untuk tetap mengonsumsi faktor produk tersebut. Rente dapat diartikan juga adalah sebuah kegiatan untuk mendapatkan pendapatan dengan cara monopoli, lisensi, dan penggunaan modal kekuasaan di dalam bisnis. Dalam teori ekonomi klasik teori rent-seeking ini tidak dimaknai secara negatif sebagai kegiatan ekonomi yang menimbulkan kerugian, bahkan juga berarti positif karena dapat memacu kegiatan ekonomi secara simultan, seperti halnya seseorang yang ingin mendapatkan laba maupun upah (Erani, 2013;107). Satu gagasan yang di ungkapkan oleh Buchanan untuk mencegah munculnya pemburuan rente adalah dengan membuat regulasi yang memungkinkan pasar berjalan secara sempurna, yakni melalui peniadaan halangan masuk bagi pelaku ekonomi dan peningkatan persaingan (Erani, 2013;110).
      
           Ada pula Teori Redistribusi dan Keadilan. Permasalah pemanfaatan hukum bagi kepentingan kelompok tertentu, saat ini perkembangannya sudah sedemikian memuncak sehingga pembentukan organisasi untuk memperoleh pendapatan dengan cuma-cuma yang dibagikan negara atau disalurkan melalui sistem hukum atau setidaktidaknya untuk melindungi diri sendiri dari proses ini dengan membentuk apa yang dinamakan redistributiv combines, yang tidak terbatas pada bidang bidang yang lazimnya erat berhubungan dengan kegiatan politik partai politik, media massar, atau organisasi informal tetapi meluas sampai ke perusahaanperushaaan dan bahkan pada keluarga keluarga. John Rawl yang membangun teori keadilan mengkosptualisasikan teori keadilan bertolak dari prinsip :
a.   Setiap orang harus mempunyai hak yang sama terhadap skema kebebasan dasar yang sejajar sekaligus kompatibel dengan skema kebebasan yang dimiliki orang lain.
b.       Ketimpangan sosial dan ekonomi harus ditangani keduanya.
Melalui cara berpikir tersebut, Rawls percaya bahwa suatu keadilan datang dari sesuatu yang benar dan bukan sebaliknya. Keadilan sosial yang dikonsepkan oleh Rawls diarahkan kepada penyiapan nilai terhadap sebuah standar aspek distribusi dari struktur standar masyarakat. Selain itu, dalam kaintannya dengan pasar bebas, teori keadilan Rawls merupakan kritik terhadap sistem keadilan Adam Smith. 
Raws setuju dengan konsep Smith mengenai perwujudan diri manusia sesuai dengan pikihan bebas dan usaha setiap orang. Ia juga sepakat dengan Smith bahwa pasar bebasmenyediakan kemungkinan terbaik bagi perwujudan penentuan diri manusia. Namun Rawls melihat mekanisme pasar bebas gagal berfungsi secara baik, oleh karena itu, menurut Rawls pasar bebas justru menimbulkan ketidakadilan. Karena setiap orang masuk kedalam pasar dengan bakat dan kemampuan yang berbeda, peluang sama yang diberikan pasar justru tidak akan menguntungkan semua peserta. Pasar bebas akan mencipatakan kepincangan karena perbedaan bakat dan kemampuan antara satu orang dengan yang lainnya.

Sekian.


Komentar

Postingan Populer